Web Science merupakan salah satu penjabaran dari dua arti yang
berbeda, yaitu web dan science. Website atau situs diartikan sebagai kumpulan
halaman yang menampilkan informasi data teks, data gambar diam atau gerak, data
animasi, suara, video dan atau gabungan dari semuanya, baik yang bersifat
statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling
terkait dimana masing-masing dihubungkan dengan jaringan-jaringan halaman
(hyperlink).
Science adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber ilmu pengetahuan yang memberikan manfaat bagi kehidupan manusia dan seluruh isinya.
Web Science dapat disimpulkan yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari sumer yang akurat dan dapat di unduh dari dunia maya tanpa kita harus menuju ke sumber informasi yang ada di informasi yang ingin kita cari, sehingga memudahkan kita untuk memperoleh informasi.
Sejarah Web
WWW adalah suatu program yang ditemukan oleh Tim Berners-Lee pada tahun 1991. Awalnya Berners-Lee hanya ingin menemukan cara untuk menyusun arsip-arsip risetnya. Untuk itu, beliau mengembangkan suatu sistem untuk keperluan pribadi. Sistem itu adalah program peranti lunak yang diberi nama Enquire. Dengan program itu, Berners-Lee berhasil menciptakan jaringan yang menautkan berbagai arsip sehingga memudahkan pencarian informasi yang dibutuhkan. Inilah yang kelak menjadi dasar dari sebuah perkembangan pesat yang dikenal sebagai WWW.
WWW dikembangkan pertama kali di Pusat Penelitian Fisika Partikel Eropa (CERN), Jenewa, Swiss. Pada tahun 1989 Berners-lee membuat pengajuan untuk proyek pembuatan hiperteks global, kemudian pada bulan Oktober 1990, 'World Wide Web' sudah dapat dijalankan dalam lingkungan CERN. Pada musim panas tahun 1991, WWW secara resmi digunakan secara luas pada jaringan Internet.[
Web 1.0
Merupakan teknologi Web generasi pertama yang merupakan revolusi baru di dunia Internet karena telah mengubah cara kerja dunia industri dan media. Pada dasarnya, Website yang dibangun pada generasi pertama ini secara umum dikembangkan untuk pengaksesan informasi dan memiliki sifat yang sedikit interaktif.
Web 2.0
Web 2.0 Istilah Web 2.0 pertama kalinya diperkenalkan oleh O’Reilly Media pada tahun 2004 sebagai teknologi Web generasi kedua yang mengedepankan kolaborasi dan sharing informasi secara online. Menurut Tim O’Reilly, Web 2.0 dapat didefinisikan sebagai berikut: “Web 2.0 adalah revolusi bisnis di industri komputer yang disebabkan oleh penggunaan internet sebagai platform, dan merupakan suatu percobaan untuk memahami berbagai aturan untuk mencapai keberhasilan pada platform baru tersebut.
Science adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber ilmu pengetahuan yang memberikan manfaat bagi kehidupan manusia dan seluruh isinya.
Web Science dapat disimpulkan yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari sumer yang akurat dan dapat di unduh dari dunia maya tanpa kita harus menuju ke sumber informasi yang ada di informasi yang ingin kita cari, sehingga memudahkan kita untuk memperoleh informasi.
Sejarah Web
WWW adalah suatu program yang ditemukan oleh Tim Berners-Lee pada tahun 1991. Awalnya Berners-Lee hanya ingin menemukan cara untuk menyusun arsip-arsip risetnya. Untuk itu, beliau mengembangkan suatu sistem untuk keperluan pribadi. Sistem itu adalah program peranti lunak yang diberi nama Enquire. Dengan program itu, Berners-Lee berhasil menciptakan jaringan yang menautkan berbagai arsip sehingga memudahkan pencarian informasi yang dibutuhkan. Inilah yang kelak menjadi dasar dari sebuah perkembangan pesat yang dikenal sebagai WWW.
WWW dikembangkan pertama kali di Pusat Penelitian Fisika Partikel Eropa (CERN), Jenewa, Swiss. Pada tahun 1989 Berners-lee membuat pengajuan untuk proyek pembuatan hiperteks global, kemudian pada bulan Oktober 1990, 'World Wide Web' sudah dapat dijalankan dalam lingkungan CERN. Pada musim panas tahun 1991, WWW secara resmi digunakan secara luas pada jaringan Internet.[
Web 1.0
Merupakan teknologi Web generasi pertama yang merupakan revolusi baru di dunia Internet karena telah mengubah cara kerja dunia industri dan media. Pada dasarnya, Website yang dibangun pada generasi pertama ini secara umum dikembangkan untuk pengaksesan informasi dan memiliki sifat yang sedikit interaktif.
Web 2.0
Web 2.0 Istilah Web 2.0 pertama kalinya diperkenalkan oleh O’Reilly Media pada tahun 2004 sebagai teknologi Web generasi kedua yang mengedepankan kolaborasi dan sharing informasi secara online. Menurut Tim O’Reilly, Web 2.0 dapat didefinisikan sebagai berikut: “Web 2.0 adalah revolusi bisnis di industri komputer yang disebabkan oleh penggunaan internet sebagai platform, dan merupakan suatu percobaan untuk memahami berbagai aturan untuk mencapai keberhasilan pada platform baru tersebut.
Web 3.0
definisi untuk Web 3.0 sangat beragam mulai dari pengaksesan broadband secara mobile sampai kepada layanan Web berisikan perangkat lunak bersifat on-demand [Joh07]. Namun, menurut John Markoff, Web 3.0 adalah sekumpulan teknologi yang menawarkan cara baru yang efisien dalam membantu komputer mengorganisasi dan menarik kesimpulan dari data online. Berdasarkan definisi yang dikemukakan tersebut, maka pada dasarnya Semantic Web memiliki tujuan yang sama karena Semantic Web memiliki isi Web yang tidak dapat hanya diekpresikan di dalam bahasa alami yang dimengerti manusia, tetapi juga di dalam bentuk yang dapat dimengerti, diinterpretasi dan digunakan oleh perangkat lunak (software agents)
definisi untuk Web 3.0 sangat beragam mulai dari pengaksesan broadband secara mobile sampai kepada layanan Web berisikan perangkat lunak bersifat on-demand [Joh07]. Namun, menurut John Markoff, Web 3.0 adalah sekumpulan teknologi yang menawarkan cara baru yang efisien dalam membantu komputer mengorganisasi dan menarik kesimpulan dari data online. Berdasarkan definisi yang dikemukakan tersebut, maka pada dasarnya Semantic Web memiliki tujuan yang sama karena Semantic Web memiliki isi Web yang tidak dapat hanya diekpresikan di dalam bahasa alami yang dimengerti manusia, tetapi juga di dalam bentuk yang dapat dimengerti, diinterpretasi dan digunakan oleh perangkat lunak (software agents)
Arsitektur web dan Aplikasinya
-Konsep Integrasi sistem
Pengintegrasian sistem informasi merupakan salah satu konsep
kunci dari sistem Informasi Manajemen. Berbagi sistem dapat saling berhubungan
satu dengan yang lain dengan berbagai cara yang sesuai dengan keperluannya.
Secara manual juga dapat dicapai suatu integrasi tertentu, misalnya data dari satu bagian dibawa kebagian lain, dan oleh petugas administrasi data tersebut digabung dengan data dari sistem yang lain. Jadi kalau secara manual maka derajat integrasinya menjadi tinggi. Keuntungan ini merupakan alasan yang kuat untuk mengutamakan (mengunggulkan) sistem informsi terintegrasi karena tujuan utama dari sistem informasi adalah memberikan informasi yang benar pada saat yang tepat.
Keuntungan lain dari pengintegrasian sistem adalah sifatnya yang mendorong manajer untuk membagikan (mengkomunikasikan) informasi yang dihasilkan oleh departemen (bagian) nya agar secara rutin mengalir ke sistem lain yang memerlukannya.
Secara manual juga dapat dicapai suatu integrasi tertentu, misalnya data dari satu bagian dibawa kebagian lain, dan oleh petugas administrasi data tersebut digabung dengan data dari sistem yang lain. Jadi kalau secara manual maka derajat integrasinya menjadi tinggi. Keuntungan ini merupakan alasan yang kuat untuk mengutamakan (mengunggulkan) sistem informsi terintegrasi karena tujuan utama dari sistem informasi adalah memberikan informasi yang benar pada saat yang tepat.
Keuntungan lain dari pengintegrasian sistem adalah sifatnya yang mendorong manajer untuk membagikan (mengkomunikasikan) informasi yang dihasilkan oleh departemen (bagian) nya agar secara rutin mengalir ke sistem lain yang memerlukannya.
-Arsitektur dari SOA
SOA adalah pendekatan architecture terbaru yang berkaitan
dengan integrasi, pengembangan, dan pemeliharaan Sistem Informasi perusahaan
yang kompleks. SOA bukanlah sebuah arsitektur baru yang radikal, melainkan evolusi
yang terkenal akan arsitektur terdistribusi dan metode integrasi. SOA
mendefinisikan konsep, arsitektur, dan kerangka kerja proses, untuk
mengaktifkan efisien biaya pengembangan, integrasi, dan pemeliharaan sistem
informasi melalui pengurangan kompleksitas, dan stimulasi akan integrasi dan
bisa digunakan kembali. SOA adalah pendekatan untuk mendesign software yang
meleburkan aplikasi bisnis kedalam pembagian ‘services’ yang dapat digunakan
secara bebas oleh aplikasi-aplikasi dimana aplikasi tsb merupakan 1 bagian dan
computing platforms dimana mereka berjalan.
Keuntungan SOA yang dihadirkan bervariasi, yaitu:
* Akselerasi proses bisnis
* Ekstensi kemampuan mengkolaborasikan bagian dalam dan luar bisnis
* Fleksibelitas dan efisiensi
* Akselerasi proses bisnis
* Ekstensi kemampuan mengkolaborasikan bagian dalam dan luar bisnis
* Fleksibelitas dan efisiensi
* Inovasi
* Penggalan laporan TI, kekurangan dan resikonya
* Pemakaian ulang fungsi dan interface
* Reduksi kompleksitas
* Reduksi biaya
* Menjaga ketentraman kompetisi global
Design Integrasi service Oriented
Dalam hal ini service mempunyai beberapakarakteristik :
-Logical view, service yang dilihat dari level operasi bisnis yang diidentifikasi sebagaiinterface yang independen-Message orientation, Sebuah service yangberhubungan dengan client yang bertukarmessage.
-Discription Orientation, Servive yangdidekripsikan sebagai mesin pengolahmetadata.
-Network Orientation, Service dituntut untukdipakai di dalam jaringan. Hal ini menenkankann pada kebutuhan service yang secara otomatis serta mudah ditemukan.
-Platform neutrality, Pesan disampaikan melalui interface yang menggunakan platform netral (multi platform) dan format data yang standart seperti XML.
-Logical view, service yang dilihat dari level operasi bisnis yang diidentifikasi sebagaiinterface yang independen-Message orientation, Sebuah service yangberhubungan dengan client yang bertukarmessage.
-Discription Orientation, Servive yangdidekripsikan sebagai mesin pengolahmetadata.
-Network Orientation, Service dituntut untukdipakai di dalam jaringan. Hal ini menenkankann pada kebutuhan service yang secara otomatis serta mudah ditemukan.
-Platform neutrality, Pesan disampaikan melalui interface yang menggunakan platform netral (multi platform) dan format data yang standart seperti XML.
Siklus service dalam SOA
-Arsitektur Codelgniter
CodeIgniter adalah sebuah framework yang menerapkan konsep Model-View-Controller (MVC) sebagai pola didalam mengembangkan aplikasi berbasis PHP. Dengan pola MVC ini memungkinkan developer untuk mengorganisir file-file untuk membangun aplikasi.
CodeIgniter berisi banyak sekali instant library yang memudahkan seorang programmer PHP didalam membangun aplikasi sehingga walaupun aplikasinya besar, seorang programmer tidak perlu mendefinisikan library-library tersebut dari awal. Sebagai contoh jika kita ingin membuat sebuah fungsi database untuk memunculkan list data dari sebuah table dengan query ‘SELECT’, maka kita hanya tinggal memanggil library yang sudah disediakan dan selebihnya akan dikerjakan oleh CodeIgniter.
Codelgniter
-Perbedaan antara pattern dan framework :
Pattern
•Menjelaskan masalah rancangan terulang, yang hadir dalam suatu konteks rancangan spesifik dan menawarkan satu atau lebih solusi.
•Solusi menjelaskan komponen-komponen yang berpartisipasi, tanggung jawabnya, relationship antar komponen-komponen ini, dan saling mempengaruhi dari komponen-komponen ini dalam masalah spesifik tersebut.
•Pattern memungkinkan kita menggunakan ulang pengetahuan rancangan gabungan dan telah terbukti (terjamin)
Framework
•Framework adalah sistem software yang dapat digunakan ulang (reusable) dengan fungsi umumyang telah diimplementasikan.
•Harus mempertimbangkan kekurangannya
•Perlunya training (mungkin mahal dan sulit)
•Tak ada (atau kurang) standard
Pattern
•Menjelaskan masalah rancangan terulang, yang hadir dalam suatu konteks rancangan spesifik dan menawarkan satu atau lebih solusi.
•Solusi menjelaskan komponen-komponen yang berpartisipasi, tanggung jawabnya, relationship antar komponen-komponen ini, dan saling mempengaruhi dari komponen-komponen ini dalam masalah spesifik tersebut.
•Pattern memungkinkan kita menggunakan ulang pengetahuan rancangan gabungan dan telah terbukti (terjamin)
Framework
•Framework adalah sistem software yang dapat digunakan ulang (reusable) dengan fungsi umumyang telah diimplementasikan.
•Harus mempertimbangkan kekurangannya
•Perlunya training (mungkin mahal dan sulit)
•Tak ada (atau kurang) standard
Institusi Pengelola Internet / WEB
KOMPONEN-KOMPONEN DALAM PENGELOLA WEB INSTITUSI
A. Domain Name
Domain Name Atau Biasa Disebut Nama Domain Adalah Alamat Permanen Situs Di Dunia Internet Yang Digunakan Untuk Mengidentifikasi Sebuah Situs Atau Dengan Kata Lain Domain Name Adalah Alamat Yang Digunakan Untuk Menemukan Situs Kita Pada Dunia Internet. Istilah Yang Umum Digunakan Adalah Url.
Contoh Sebuah Url Adalah: http://www.yahoo.com--dapat juga
tanpa www—
Ada Banyak Macam Nama Domain Yang Dapat Kita Pilih Sesuai
Dengan Keinginan dan kebutuhan yang ingin dipenuhi. Berikut Beberapa Nama
Domain Yang Sering Digunakan Dan Tersedia Di Internet:
1. Generic Domains
Merupakan Domain Name Yang Berakhiran Dengan .Com .Net .Org
.Edu .Mil Atau .Gov. Jenis Domain Ini Sering Juga Disebut Top Level Domain Dan
Domain Ini Tidak Berafiliasi Berdasarkan Negara, Sehingga Siapapun Dapat
Mendaftar.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (disingkat PANDI) adalah
sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan domain
.id. PANDI dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi
Indonesia dan mendapatkan persetujuan sebagai penerima mandat dari pengelola
domain tingkat tinggi (dunia) ICANN (internet for Assigned Name and
Number).PANDI dibentuk tanggal 29 Desember 2006 di Jakarta melalui dukungan
Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika.
.Edu : Merupakan Domain Yang Ditujukan Untuk Kebutuhan Dunia Pendidikan
(Education)
.Gov : Merupakan Domain Untuk Pemerintahan (Government)
.Mil : Merupakan Domain Untuk Kebutuhan Angkatan Bersenjata
(Military) .Org : Domain Untuk Organisasi Atau Lembaga Non Profit
(Organization).
2. Country-Specific
Domains
Yaitu Domain Yang Berkaitan Dengan Dua Huruf Ekstensi, Dan
Sering Juga Disebut Second Level Domain, Seperti .Id(Indonesia),
.Au(Australia), .Jp(Jepang) Dan Lain Lain. Domain Ini Dioperasikan Dan Di
Daftarkan Dimasing Negara. Di Indonesia, Domain-Domain Ini Berakhiran, .Co.Id,
.Ac.Id, .Go.Id, .Mil.Id, .Or.Id, Dan Pada Akhir-Akhir Ini Ditambah Dengan
War.Net.Id, .Mil.Id, Dan Web.Id. Penggunaan Dari Masing-Masing Akhiran Tersebut
Berbeda Tergantung Pengguna Dan Pengunaannya, Antara Lain:
.Co.Id : Untuk Badan Usaha Yang Mempunyai Badan Hukum Sah
.Ac.Id : Untuk Lembaga Pendidikan
.Go.Id : Khusus Untuk Lembaga Pemerintahan Republik
Indonesia
.Mil.Id : Khusus Untuk Lembaga Militer Republik Indonesia
.Or.Id : Untuk Segala Macam Organisasi Yand Tidak Termasuk
Dalam Kategori
"Ac.Id","Co.Id","Go.Id","Mil.Id" Dan
Lain
.War.Net.Id : Untuk Industri Warung Internet Di Indonesia
.Sch.Id : Khusus Untuk Lembaga Pendidikan Yang
Menyelenggarakan Pendidikan Seperti Sd, Smp Dan Atau Smu
.Web.Id : Ditujukan Bagi Badan Usaha, Organisasi Ataupun
Perseorangan Yang Melakukan Kegiatannya Di Worl Wide Web.
Nama Domain Dari Tiap-Tiap Situs Di Seluruh Dunia Tidak Ada
Yang Sama Sehingga Tidak Ada Satupun Situs Yang Akan Dijumpai Tertukar Nama
Atau Tertukar Halaman Situsnya. Untuk Memperoleh Nama Dilakukan Penyewaan
Domain, Biasanya Dalam Jangka Tertentu(Tahunan).
1. Mendaftarkan Web
institusi dengan domain dan atau hosting Gratis-an. Kenapa gratisan jika mampu
membayar, secara umum gratisan tidak bisa memberikan jaminan. Misalkan yang
baru saja terjadi kasus co.cc Hilang dari
Google.
2. Membuat tapi
tidak merawat sehingga seolah membiarkan webnya seperti Rumput. Misalkan : ada script web yang error, komentar Spam, hingga tidak tahu kalau website-nya di
hack.
3. Tidak
mengenalkan website kepada : Semua staff yang ada, kepada Publik, termasuk
tidak “menaruh” alamat web dalam Kop Surat Resmi.
4. Menggunakan CMS
tapi tidak meng Update, membuat web secara umum mudah banyak Open Source CMS
yang bisa digunakan. namun jika lupa mengupdate, bisa jadi web anda “tidak
aman”
5. Tidak
menyediakan Form kontak atau Form Kontak tidak berfungsi. Form/kontak “wajib”
disediakan terutama untuk mendapatkan feedback dari pengunjung web kita.
Sebaiknya menggunakan form kontak dan menyiapkan SDM (bisa Humas/Staff PR) yang
siap interaksi dengan pengunjung.
6. Terlalu
membiarkan form bebas tanpa Moderasi (Buku Tamu, Komentar, dll). Wesbite
Intitusi berbeda dengan blog, pada Blog hal ini umunya tidak bermasalaha asal pemilik
rajin melihat dan menyeleksi keomentar yang ada. Banyak dijumpak Buku tamu
wesbite penuh dengan : Spam, Iklan, promosi, dll.
7. Menulis Email
kontak di Web secara Full, Hal ini bagus namun dimungkinan mengundang Spam.
Sehingga email kita bisa “kebanjiran” sampah email (Spam). Sangat susah jika
email kita sudah terkena Spam. Solusi Kontak sebaiknay menggunakan Form kontak.
8. Menyerahkan
semuanya pada seseorang, termasuk pengeloaan domain website. Banyak kasus
ketika “pengelola domain” pindah (resign/missing) , Pengaturan Domain tidak
serahkan pada pemilik. Atau kasus lain pengelola domain tidak bisa dihubungi
lagi.
9. Punya Domain
Website tetapi tidak menggunakan Email dengan Domain Institusi untuk Komunikasi
Resmi. Mungkin masih ingat kasus Komis8 at yahoo.comdomain/web yang terlihat
lucu dan mengundang pertanyaan Publik. Apakah anda akan mengikuti jejak Meraka?
10. Di beri masukan tetapi tidak merespon.
Seorang pengelola Web/domain sewajarnya juga bertanggung jawab memonitor dan mengelola
Sub Domain dibawahnya (jika ada). Jika punya web umumnya kontak masuk akan
melalui Email, sehingga cek Isi web dan email seharusnya menjadi pekerjaan
rutin.
Aspek Hukum dan Etika Dalam Internet
Setiap aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi oleh
hak dan kewajiban, salah satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas yang
tidak terbatas. Namun dari range yang tidak terbatas itu akan menimbulkan
sebuah problem apabila kebebasan tersebut tidak dibatasi oleh Kewajiban dari
individu tersebut.
Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak tersebut.
Sama hal nya dalam dunia maya atau bisa dikatakan dunia elektronik. Dalam dunia nyata, manusia melakukan segala aktivitasnya dan bersinggungan serta berinteraksi dengan sesama. Manusia juga melakukan transaksi dan berkreasi di dalam dunia Cyber / Internet. Sebagai makhluk social manusia tak lepas dari konsumsi, interkasi, dan komunikasi. Jika tidak ada undang – undang atau pun peraturan yang bersifat mengikat, maka individu yang dominan akan bertindak agresif untuk kepuasannya atau untuk mencapai semua yang di inginkan atau menguntungkan dirinya.
Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak tersebut.
Sama hal nya dalam dunia maya atau bisa dikatakan dunia elektronik. Dalam dunia nyata, manusia melakukan segala aktivitasnya dan bersinggungan serta berinteraksi dengan sesama. Manusia juga melakukan transaksi dan berkreasi di dalam dunia Cyber / Internet. Sebagai makhluk social manusia tak lepas dari konsumsi, interkasi, dan komunikasi. Jika tidak ada undang – undang atau pun peraturan yang bersifat mengikat, maka individu yang dominan akan bertindak agresif untuk kepuasannya atau untuk mencapai semua yang di inginkan atau menguntungkan dirinya.
ETIKA DALAM BERINTERNET
Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai
berikut:
Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang
mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda. Pengguna
internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak
mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet
memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni
yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu
bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia
maya tersebut.
Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali
bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam
forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang
terlibat.
Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah
akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal
karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang
tidak boleh dilampaui.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet
yaitu sebagai berikut:
Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang
pribadi seseorang/pihak lain.
Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling
benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa
diterima orang.
Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya
jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai
ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang
lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi,
keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung
jawab memanfaatkan hal itu. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan
tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang
sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi
berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan
diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata
hanya sebuah hoax
Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal
message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat
tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik. Selalu memperhatikan
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang
bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau
informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa
persetujuan teman itu sendri.
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita
membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten
(materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur,
yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan
tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah
mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet
sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan,
asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata
kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan
hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang
bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW
Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang
mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara
telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi
yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban
umum.
Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut
disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi
dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga
dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut
melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan
tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen
Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure
pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan
oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh
dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek,Menteri
Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film
Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP,
penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30
perusahaan saat itu).
Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat
adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder,
juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta
tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk
memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum
yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang
konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut
dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga
kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan
dan ketertiban umum .
Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan
internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan
mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan
untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain
disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA).
Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang
terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan
kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo
sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk
menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE
misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul
baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya
tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa
situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu
bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran.
Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan
dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna
tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya
pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan
sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi,
tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan
unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka),
bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak
hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena
di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi)
misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan
dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik.
Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin
menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal
seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal
penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan
keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam
memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat
meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan
keresahan masyarakat.